Becak Bermotor |
Jumat, 30 Januari 2009 | |
Becak mesin di Kabupaten Kediri wilayah operasimya dibatasi hanya di jalan Desa dan tidak boleh beroperasi di jalan raya. Hal ini merupakan hasil pertemuan DPRD Kabupaten Kediri bersama Polres Kediri dan Dishub dalam menindak lanjuti study banding di Lamongan oleh Dewan. Wakapolres Kompol Satria Adhi Permana mengatakan bahwa becak mesin yang ada tidak memenuhi spesifikasi kendaraan bermotor. Mesin yang digunakan becak adalah mesin untuk alat kerja. Selain itu jaga tidak ada surat-surat ijin aebagai kendaraan bermotor dan beroperasi. Polres karena alasan kemanusiaan tetap menberikan ijin operasi tetapi dibatasi pada jalur desa dan tidak berbenturan dengan MPU. Selain itu, guna mendukung keputusan ini maka bengkel pembuatan becak mesin juga dilarang agar jumlah becak mesin tidak bertambah lagi. Menurut Satria becak mesin tidak memenuhi syarat sebagai kendaraan sehingga jumlahnya tidak boleh bertambah lagi. Sentot menambahkan bahwa anggaran tersebut bisa diambil dari dana bergulir. “Nanti akan kita usulkan di APBD menggunakan dana bergulir yang pengembaliannya oleh tukang becak diatur nanti,” terang Sentot. Lebih lanjut, Sentot menjelaskan bahwa Kapolres tidak memberi batasan waktu becak mesin sekarang bisa tetap beroperasi tetapi hanya memberi batasan wilayah operasi di jalan desa. “Hal ini agar tidak terjadi over lap dengan MPU,”tandasnya. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar