Kamis, 23 April 2009

DIPROTES BECAK LIAR DI MEDAN

Medan, Kompas - Sedikitnya 200 tukang becak bermesin merek DKW produksi tahun 1961 khas Medan berunjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan dan Gedung DPRD Medan, Rabu (21/4). Mereka memprotes dan menuntut Pemerintah Kota Medan menertibkan becak mesin liar yang beroperasi tanpa izin di dalam kota.

"Tidak bisa tidak, pemkot (pemerintah kota) harus menertibkan seluruh becak mesin yang tidak berizin beroperasi di dalam Kota Medan. Kalau memang berencana meremajakan becak mesin, pemkot harus tegas menentukan mesin sepeda motor yang diizinkan beroperasi," kata Awaludin, tukang becak, yang menunggu delegasi mereka bertemu dengan anggota DPRD Kota Medan di Jalan Maulana Lubis, Medan.

Dia mengatakan, becak motor DKW yang berasap tebal dan bersuara ribut berjumlah 2.050 unit. Namun, mereka semakin sulit bersaing dengan becak bermesin merek Honda Win atau motor China yang menyerupai Win karena bersilinder kecil, 50-150 cc, dengan kapasitas angkut kecil. Sementara itu, becak motor baru yang menjamur berukuran 100 cc sehingga berdaya angkut besar.

Dalam orasinya, beberapa tukang becak mengeluhkan sikap aparat pemkot yang sewenang- wenang menindak mereka. "Kadang-kadang kami dijebak kemudian harus membayar supaya tidak menahan becak kami," ujar Amir, tukang becak.

Sekitar pukul 10.00 para pengunjuk rasa memarkir becak di depan Kantor Wali Kota Medan yang berseberangan dengan Gedung DPRD Kota Medan di Jalan Maulana Lubis. Meskipun aksi unjuk rasa berlangsung sekitar satu jam, banyaknya becak menyebabkan kemacetan lalu lintas dari Jalan Gatot Subroto menuju Lapangan Merdeka melalui Jalan Maulana Lubis.

Kepada para tukang becak, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Aslan Harahap mengatakan, Pemkot Medan akan mempertahankan keberadaan becak motor bermesin DKW yang memiliki dayung. Becak motor itu sudah menjadi ciri Kota Medan yang dapat menjadi obyek pariwisata.

"Pemkot juga tidak akan sembarang menertibkan becak motor karena sampai saat ini warga masih membutuhkan sarana transportasi untuk daerah yang belum terlayani angkutan umum," ujar Aslan.

Faktor minimnya lapangan kerja juga menyebabkan pemkot tak akan langsung menertibkan becak motor itu. Namun, dia menegaskan, pemkot tetap berniat meremajakan becak motor yang tak layak jalan dan berukuran di bawah 100 cc.

Menurut Ajun Komisaris Besar Hotman Silalahi dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, peremajaan becak yang tidak layak jalan dan memiliki silinder kecil sangat mendesak. "Ini penting agar arus lalu lintas tidak terganggu karena becak yang terlalu lambat. Atau malah karena ada yang mogok," kata Hotman.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan Medan, jumlah becak motor di Medan membengkak, dari 2.050 unit menjadi 11.622 unit. Saat ini sedikitnya sembilan badan hukum becak motor yang baru berdiri sedang memohon izin operasi untuk 9.612 unit armada baru.

Aslan menyebutkan, organisasi becak motor yang memiliki badan hukum di antaranya adalah Indah Ceria, Himpunan Abang Becak Sumatera Utara, dan Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM). KPUM merupakan koperasi angkutan tertua di Kota Medan. (ham)

1 komentar: