Kamis, 23 April 2009

BECAK MOTOR bagaimana NASIBMU

Diskriminasi PDF Cetak E-mail
Selasa, 05 Agustus 2008
Ratusan penarik becak mesin melalui perwakilannya Selasa (5/8) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Kediri. Mereka wadul kepada Dewan atas nasibnya setelah tumpuan hidup mereka menjadi penarik becak mesin dilarang beroperasi oleh polisi. Di antara tukang becak ini ada yang menangis di hadapan dewan. Setelah petugas polisi terus bertindak represif, mengoperasi dan menindak Becak mesin, sedikitnya 300 lebih tukang becak mesin di wilayah Kabupaten Kediri tidak bisa menafkahi keluarga. Akibatnya, mereka memilih tidak janggol dan berakibat ekonomi keluarga tercekik.

Ratusan tukang becak mesin yang tergabung dalam Paguyuban Becak Bermesin se-Kabupaten Kediri tersebar di wilayah Gurah, Pare, Wates, Papar, dan Pagu beranggotakan 300 lebih anggota ini datang ke kantor dewan dengan membawa 25 perwakilan sudah tidak tahan dengan kondisi ini. Mereka mendesak kepada wakil rakyat ini ikut merasakan penderitaan dan memperjuangkan nasibnya.

Mereka langsung ditemui Ketua DPRD Erjik Bontoro dan Wakil Ketua DPRD Soejitno. Para tukang becak ini juga ditemui Ketua Komisi A Sentot Djamaludin dan ketua Komisi B Heri Purnawirawan.

Salah satu anggota paguyuban becak bermesin, Joni Efendi, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan nasibnya. Para tukang becak tetap mendesak kepada Pemkab Kediri untuk mencarikan solusi agar mereka tetap bisa menarik becak mesin demi menafkahi keluarga. “Rata-rata penarik becak mesin usianya sudah lanjut. Kalau diminta untuk melepas mesin dan mengayuh becak jelas tidak sanggup. Kalau mesinnya dialihkan untuk seleb, siapa yang mau nyeleb,” kata Joni. “Kami tahu kami salah, tapi kami perlu dibina. Mesin diminta dilepas untuk selep. Ini bukan solusi. Tolong kami dibuatkan perda becak bermesin untuk payung hukum kami berperasi kembali,” kata Joni.

“Bapak bisa saja mengatakan menampung dan memperjuangkan nasib kami. Tapi istri dan anak-anak saya butuh makan. Sudah tiga minggu kami tidak bisa kerja narik becak karena operasi polisi. Apakah Bapak-Bapak merasakan penderitaan ini,” ungkap Ikhwan, 50, salah seorang penarik becak mesin asal Wates, sambil menangis.

Mendengar ungkapan ini, sejenak belasan anggota dewan dari Komisi A (Hukum dan Pemerintahan) dan Komisi B (Ekonomi dan Keuangan) terdiam. “Tolong, kami dibuatkan surat rekomendasi kepada Kapolsek agar kami tetap beroperasi,” pinta Ikhwan dengan terus bercerita dengan mimik mengundang iba. Mendengar aspirasi tersebut Ketua Dewan Erjik Bintoro menunjukkan empati. “Kami bukan pemutus. Tapi kita akan turunkan Komisi-Komisi mengecek di lapangan,” kata Erjik.

Mendengar pernyataan ini, Ikhwan yang bekulit hitam dan dibalut dengan pakaian dekil ini tampak kecewa. Sebab, para tukang becak ini menginginkan keluar dari ruangan dewan sudah ada solusi. Selama lebih dari dua minggu mereka dioperasi polisi untuk melepas mesin diesel di becaknya. Operasi ini tidak memberi solusi.

Sutomo, 40, koordinator becak bermesin dari Gurah menilai bahwa operasi polisi itu diskriminatif. “Kenapa ledok (truk buatan sendiri) dan kereta kelinci dibiarkan beroperasi. Jangan beraninya hanya kepada tukang becak,” ujar Sutomo.

Menanggapi hal ini, Kasat Lantas Polres Kediri, AKP I Wayan Purwa, saat dihubungi menyampaikan permintaan maaf. Operasi tersebut demi menegakkan UU Nomor 14 Tahun 1992. “Kelaikan dan keamanan becak bermesin juga rawan. Tapi kita juga akan tertibkan kereta kelinci dan ledok,” terang Wayan.

Anggota DPRD Kabupaten Kediri mulai bersikap tegas dan terharu melihat isak tangis perwakilan tukang becak yang dilarang beroperasi oleh polisi. Dewan meminta agar penertiban tidak hanya berlaku bagi becak mesin. Para anggota dewan juga mendukung permintaan ratusan tukang becak mesin. agar polisi tidak hanya menindak mereka. Huler (termasuk selep keliling), ledok, atau kereta kelinci juga harus ditindak.

Heri Purnawirawan, Ketua Komisi B (Ekonomi dan Keuangan) mengatakan bahwa operasi polisi terhadap tukang becak mesin memang diskriminatif. “Kasihan, para tukang becak itu hanya ingin mencari makan. Setelah dilarang beroperasi oleh polisi, mereka tidak bisa lagi menafkahi keluarganya,” tegas Heri Purnawirawan.

Lebih lanjut Heri menegaskan kalau ingin menertibkan lalu-lintas sebaiknya tidak pandang bulu. “Sebab, selain becak motor, di Kabupaten Kediri terdapat ratusan kendaraan mesin lain yang sama. Mulai ledok, huler, sampai kereta kelinci malah dibiarkan beroperasi di jalan-jalan umum.” ungkap Heri. “Kami sependapat dengan tukang becak. Jangan hanya becak yang ditertibkan tapi juga harus seluruh kendaraan sejenis. Atas persoalan ini, kami akan mengundang Polisi dan Dishub,” tandas Heri yang dari PDIP ini.

Kasat Lantas Polres Kediri, AKP I Wayan Purwa, saat dihubungi menyatakan bahwa pihaknya akan memperhatikan desakan dewan tersebut. “Kami juga harus operasi ledok atau huler. Hanya, sifatnya situasional. Kalau mereka berada di jalan raya kita tindak tegas. Kapan, ya secepatnya,” terang Wayan.

Becak Mesin Dapat Angin Segar

Menindaklanjuti keluhan paguyuban becak mesin tersebut Dewan melakukan study banding ke Lamongan dan Gorontalo. Dan hasilnya becak mesin di Kabupaten Kediri mempuyai harapan untuk bisa beroperasi kembali mencari penumpang untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Ketua DPRD Kabupaten Kediri Erjik Bintoro mengatakan bahwa becak mesin di Lamongan yang terdapat “Bella” artinya Becak Le’e Lamongan, istilah becak mesin yang banyak beroperasi di sana, diatur sedemikian rupa sehingga tukang becak yang beroperasi memperoleh jaminan keamanan hukum tetap bisa operasi. ”Saya agak bisa tersenyum untuk becak mesin bisa operasi karena di Lamongan dan Gorontalo bisa beroperasi,” ungkap Erjik.

“Nanti bisa dilakukan pengaturan sekaligus pembinaan terhadap wilayah-wilayah operasi becak mesin, agar tidak berbenturan dengan becak tradisional atau angkutan umum lain,” papar Erjik saat ditemui Surabaya Post. Ditambahkannya, nanti juga diatur bagaimana spesifikasi becak yang layak untuk beroperasi, untuk menjaga keamanan penumpang.

DPRD Kabupaten Kediri segera membahas dengan pihak-pihak terkait yaitu Kepolisian maupun Dispenda. ”Jadi yang perlu disampaikan ke abang becak adalah sudah ada celah bagi becak mesin untuk bisa beroperasi,” tandas Erjik.

Sementara itu, abang becak mesin di Pasar Gurah Kabupaten Kediri yang tergabung dalam Paguyuban Roda Kehidupan menyambut dengan perasaan lega terkait tuntutannya yang mendapat angin segar. “Kami itu menurut saja, diatur bagaimana kami setuju asal kami tetap bisa operasi,” terang Imam Syafi’I, Tukang bacak Mesin sekaligus Humas Paguyuban Roda Kehidupan saat ditemui Surabaya Post.

“Kami disuruh mengurus surat ijin ataupun harus membayar pajak, kami akan setuju yang penting kita mendapat payung hukum sehingga kami tetap bisa operasi,” ungkap Imam. Dikonfirmasi masalah pendapatannya, Imam mengatakan rata-rata setiap hari memperoleh penghasilan 15-20 Ribu rupiah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar